Pemprov Jateng Perketat Pengawasan Tambang Gunung Slamet, Sejumlah Izin Dievaluasi

0
image

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menindaklanjuti ramainya isu aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang beredar luas di media sosial. Pemprov memastikan penghentian sementara sejumlah aktivitas tambang sekaligus memperketat pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di sekitar Gunung Slamet. Namun, seluruh izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

Kelima perusahaan itu meliputi CV Smart Indo Cipta dengan jarak 19,4 kilometer dari kawasan lindung dan berstatus tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dengan status tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dengan status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer yang saat ini diberhentikan sementara.

“Kami memastikan seluruh izin tersebut berada di luar zona lindung Gunung Slamet. Saat ini dilakukan pengawasan ketat, dan jika ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif. Prioritas utama kami adalah keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus usai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).

Agus menambahkan, Dinas ESDM telah menerbitkan surat penghentian sementara terhadap aktivitas PT Dinar Batu Agung sejak 4 November 2025. Penghentian ini dilakukan hingga perusahaan tersebut memenuhi kewajiban perbaikan teknis dan lingkungan.

“Pengawasan dilakukan bersama oleh tiga unsur, yakni Kepolisian Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat penghentian berlaku sampai 4 Januari 2026,” jelasnya.

Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, Pemprov akan mengambil langkah lanjutan berupa pemberhentian tahap kedua atau mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait.

“Karena izin diterbitkan oleh menteri, maka pencabutan juga melalui kementerian. Pemerintah daerah akan mengusulkan jika perusahaan tidak menunjukkan kepatuhan,” terangnya.

Terkait foto-foto yang beredar di Google Earth dan dikaitkan dengan aktivitas pertambangan, Agus menegaskan bahwa gambar tersebut bukan aktivitas tambang, melainkan kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017.

“Saat itu dilakukan pengeboran di tiga titik, namun tidak ditemukan potensi panas bumi sesuai harapan. Kegiatan sudah dihentikan pada 2023 dan lokasi direhabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” paparnya.

Agus juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif menyampaikan aspirasi dan pengawasan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pertambangan ilegal.

“Tanpa dukungan lingkungan sekitar, kegiatan ilegal tidak akan mudah terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap pertambangan ilegal. Hingga kini, sekitar 20 lokasi tambang ilegal telah ditutup di berbagai daerah seperti Klaten, Boyolali, Magelang, dan wilayah lainnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional.

“Kami sudah mengajukan Gunung Slamet sebagai kawasan Taman Nasional ke Kementerian LHK, namun keputusannya masih menunggu,” ujar Luthfi.

Selain itu, Pemprov juga membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan identifikasi dan penanganan menyeluruh terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *