Pemprov Jateng Siap Tindaklanjuti 12 Perda Baru dengan Aturan Teknis

0
image-66

Pemprov Jateng Siap Tindaklanjuti 12 Perda Baru dengan Aturan Teknis (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan akan menindaklanjuti 12 Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh DPRD Jateng sepanjang 2024 dengan peraturan teknis yang lebih rinci.

“Perda biasanya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan teknisnya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, di sela Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin (30/12/2024).

Menurut Sumarno, Perda yang telah disahkan akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Jateng dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Ia menambahkan, Pemprov Jateng akan meningkatkan koordinasi dengan DPRD untuk menyelesaikan sisa Rancangan Perda (Raperda) yang belum rampung.

“Diharapkan, sekitar awal 2025, seluruh Raperda dapat selesai dibahas dan ditetapkan,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan DPRD Jateng Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Propemperda Provinsi Jawa Tengah 2024, dari total 20 Raperda yang direncanakan, 12 telah ditetapkan, 6 masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan 2 sisanya akan dilanjutkan pada 2025.

Dua Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2025 adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 terkait Pembentukan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk menyelesaikan pembahasan sisa Raperda yang belum terselesaikan pada 2024.

“DPRD siap mempercepat proses pembahasan agar seluruh Raperda dapat ditetapkan tepat waktu,” ucap Sumanto.

Pemprov Jateng berharap percepatan penyelesaian Raperda ini dapat memperkuat regulasi daerah dan mendukung kelancaran program pembangunan di wilayah tersebut. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *