Pemprov Jateng Siapkan Rp6 Miliar THR untuk 13 Ribu PPPK Paruh Waktu
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng. THR tersebut direncanakan cair pada 13 Maret 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan pemberian THR akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk bagi PPPK paruh waktu di Jawa Tengah,” kata Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (9/3/2026).
Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak menerima THR. Dengan demikian, PPPK paruh waktu juga termasuk dalam kategori penerima.
Di Jawa Tengah, jumlah PPPK paruh waktu tercatat mencapai 13.077 orang, yang merupakan jumlah terbesar secara nasional. Untuk itu, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Luthfi.
Perhitungan besaran THR dilakukan berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Rumusnya adalah jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan tidak akan mendapatkan THR.
Selain itu, Pemprov Jateng juga menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran tunjangan tersebut.
Posko tersebut berada di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah serta enam wilayah Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwaker) di Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan posko THR beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan daring seperti LaporGub, Siladu Kementerian Ketenagakerjaan, maupun melalui WhatsApp.
Menurut Aziz, sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji, sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima secara proporsional.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 perusahaan dengan total sekitar 2,49 juta pekerja yang berhak menerima THR.
Ia pun mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan tersebut karena pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. (jn02)
