Pemprov Jateng Terapkan WFH Tiap Jumat, Tekan Konsumsi Energi ASN

0
image

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendorong efisiensi energi dan perubahan pola kerja yang lebih adaptif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026 yang merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap hari Jumat. Selain itu, Pemprov Jateng juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, hingga seminar juga didorong menggunakan sistem hybrid dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen. ASN juga didorong beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, bersepeda, hingga berjalan kaki, terutama bagi yang memiliki jarak tempuh dekat ke kantor.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mengubah pola kerja ASN agar lebih efisien dan minim mobilitas.

“Kita mendorong ASN untuk lebih mengedepankan efisiensi, termasuk mengurangi aktivitas berpindah tempat dan memaksimalkan kegiatan daring,” ujarnya.

Dari sisi penggunaan energi, ASN juga diminta mengatur pemakaian listrik secara efisien, seperti menyalakan lampu dan pendingin ruangan sesuai kebutuhan serta menjaga suhu AC pada kisaran 24–26 derajat Celsius.

Selain itu, pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti panel surya mulai didorong di lingkungan perkantoran.

Pemprov Jateng juga mendorong pola transportasi ramah lingkungan, termasuk berjalan kaki bagi ASN dengan jarak maksimal sekitar 1,5 kilometer, serta penggunaan sepeda atau angkutan umum bagi yang memungkinkan.

Sumarno menambahkan, kebijakan ini juga akan disinergikan dengan konsep Hari Krida setiap Jumat, yang menekankan aspek kesehatan dan olahraga bagi ASN.

Meski demikian, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan WFH, terutama instansi pelayanan publik seperti rumah sakit dan Samsat. Selain itu, pejabat struktural tertentu juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Kepala OPD bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan WFH agar kinerja pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap efisiensi energi dapat tercapai, sekaligus menjaga produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *