Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pesantren, Payung Hukum Bantuan untuk Ponpes Kini Lebih Jelas

Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pesantren, Payung Hukum Bantuan untuk Ponpes Kini Lebih Jelas (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pesantren sebagai bentuk dukungan konkret terhadap dunia pesantren di awal 100 hari masa kerja Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin.
Pergub ini menjadi aturan teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren. Kehadiran regulasi tersebut disambut antusias kalangan pesantren yang telah lama menantikan kejelasan hukum terkait bantuan dan program dari pemerintah daerah.
“Alhamdulillah Pergub Pesantren sudah disahkan. Ini sebagai tindak lanjut dari Perda Pesantren yang telah disahkan hampir dua tahun lalu,” ungkap Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin.
Menurutnya, terbitnya Pergub ini menjadi angin segar bagi pesantren karena memberikan kepastian hukum atas berbagai bantuan dan fasilitasi dari pemerintah provinsi. Ia memastikan pelaksanaan Pergub akan dikawal secara serius, termasuk dalam proses penganggaran.
“Pelaksanaannya akan diusulkan untuk masuk dalam anggaran perubahan 2025 serta APBD Murni Tahun 2026,” lanjutnya.
Pergub Pesantren mengatur sinergi antara pemerintah daerah dengan pesantren, termasuk dukungan terhadap kebutuhan operasional dan pengembangan pesantren. Bentuk dukungan yang diatur antara lain bantuan insentif untuk guru agama, bantuan sarana dan prasarana pesantren, beasiswa santri, pelatihan santri milenial, hingga program pemberdayaan santri seperti Santripreneur.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jateng, Haerudin, menjelaskan bahwa Pergub ini bertujuan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini juga mengatur berbagai bentuk bantuan baik berupa operasional, fasilitas fisik, program pengembangan, hingga kerja sama internasional.
“Pergub ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan beasiswa dan kolaborasi dengan pihak luar negeri, baik untuk pendidikan maupun akses lapangan kerja bagi para santri,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilin Banjarnegara, M Chamzah Hasan, menyambut baik hadirnya regulasi tersebut. Ia berharap Pemprov Jateng memberikan perhatian lebih maksimal kepada pesantren di seluruh wilayah.
“Ini Pergub yang ditunggu-tunggu masyarakat pesantren. Harapan kami, realisasi bantuan seperti insentif guru agama, beasiswa santri, dan pengembangan sarana segera terwujud,” ujar Chamzah.
Dengan regulasi ini, Pemprov Jateng menegaskan komitmennya untuk menjadikan pesantren sebagai mitra strategis dalam pembangunan masyarakat yang religius dan berdaya saing. (jn02)