Pemuda Asal Bruno Purworejo Terancam Bui 5 Tahun Gegara Simpan 150 Butir Obat Terlarang
PURWOREJO, JATENGNOW.COM – Seorang pemuda asal Bruno, Purworejo, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara selama lima tahun karena tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang di rumahnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengamankan 150 butir obat terlarang yang terbungkus dalam beberapa plastik strip obat dari tangan pemuda tersebut.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo pada Rabu (28/2/2024) pagi, mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial MFF bin S asal Brondong, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.
MFF mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membelinya di aplikasi toko online dan akan digunakan sendiri bersama teman-temannya.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumah orang tuanya pada hari Senin (12/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan obat-obatan terlarang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 strip obat jenis Pil Tramadol (total 50 butir), 10 plastik klip kecil berisi obat warna kuning jenis Hexymer (total 100 bungkus), dan 1 unit HP merek Xiaomi Note 9 warna Ungu.
MFF dijerat dengan Pasal 438 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Purworejo mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari narkoba karena dapat merusak masa depan.
“Kami berpesan pada masyarakat khususnya generasi muda, bahwa tidak ada pengguna narkoba yang menjadi tua, karena mereka mati muda. Memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.
Kasus ini merupakan contoh nyata bahaya narkoba yang dapat menjerat siapa saja, termasuk generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya tersebut. (jn02)