Pemuda Jateng Didorong Jadi Agen Informasi Gempur Rokok Ilegal

Ilustrasi Rokok Ilegal (JatengNOW/Dok. Istockphoto)
Semarang, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama stakeholder terkait, mendorong pemuda untuk berperan aktif dalam kampanye gempur rokok ilegal. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan kerugian yang ditimbulkannya.
Kampanye tersebut dilakukan pada kegiatan bertajuk “Sunday Funday Walk Gempur Rokok Ilegal” di Kota Semarang, Minggu 10 Desember 2023. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan pemuda dari berbagai daerah di Jateng.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan bahwa cukai rokok merupakan salah satu penerimaan negara yang penting. Penerimaan cukai digunakan untuk berbagai program pembangunan, seperti kontribusi iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin, peningkatan perekonomian masyarakat penghasil tembakau, bantuan sosial, dan lainnya.
“Kita harus terus mengampanyekan cukai ilegal. Cukai adalah kewajiban dari pengguna barang, yang mempunyai dampak terhadap orang lain, seperti rokok, minuman keras, dan sebagainya,” ujar Sumarno.
Ia mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan masalah serius yang harus ditangani secara serius. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat. Rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, sehingga tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Selain itu, rokok ilegal juga tidak dikenakan cukai, sehingga merugikan penerimaan negara.
“Dengan melibatkan para pemuda, kami berharap mereka bisa menyosialisasikan dampak negatif rokok ilegal kepada masyarakat. Melalui kegiatan itu, para peserta diharapkan menjadi agen informasi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, terkait cukai dan bahaya rokok ilegal,” kata Sumarno.
Rokok ilegal memiliki ciri-ciri antara lain, rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukkannya, maupun pita cukai bekas.
Sumarno mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal ke aparat penegak hukum. (jn02)