Pemusnahan Ribuan Botol Miras di Demak Jelang Natal dan Tahun Baru
DEMAK, JATENGNOW.COM – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Demak melakukan pemusnahan terhadap 3.612 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek yang berhasil disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan kendaraan slender atau tendem roller di halaman Mapolres Demak, pada Senin (30/12/2024).
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Demak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang hari-hari besar. Ia menjelaskan bahwa kegiatan KRYD telah ditingkatkan sejak beberapa bulan lalu, termasuk sebelum masa Pilkada, dengan tujuan untuk menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.
“Pemusnahan ini adalah hasil dari giat KRYD yang kami lakukan secara intensif. Kami berupaya menekan peredaran miras, yang kerap menjadi pemicu keributan dan masalah sosial di masyarakat,” ungkap AKBP Ari Cahya Nugraha.
Bupati Demak, Eisti’anah, memberikan apresiasi kepada Polres Demak serta seluruh aparat yang terlibat dalam menjaga keamanan di Kabupaten Demak. Ia menekankan pentingnya langkah ini, mengingat miras dapat memicu berbagai masalah di masyarakat, termasuk kerusuhan dan tindakan kriminal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres, Satpol PP, TNI, Polri, serta seluruh aparat penegak hukum atas upaya mereka dalam menjaga Kamtibmas dan keamanan di Demak,” ujarnya.
Dengan adanya pemusnahan miras ini, diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan dan menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Demak. (jn02)