Pemusnahan Rokok Ilegal di Demak, Bea Cukai: Total Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar

Pemusnahan Rokok Ilegal di Demak, Bea Cukai: Total Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar (JatengNOW/Dok)
DEMAK, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Demak terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai resmi dan minuman beralkohol. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, saat menghadiri acara pemusnahan BKC ilegal di halaman Setda Demak, Kamis (7/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan ekonomi masyarakat serta membahayakan kesehatan.
“Kami akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan BKC ilegal ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto. Bier menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan terkait BKC ilegal. Rinciannya, 133 penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dan 121 terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.041.634.980, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9.739.877.536,” jelas Bier.
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mendukung peredaran barang ilegal.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Demak, Agus Musyafak, menegaskan pentingnya pemusnahan BKC ilegal ini untuk melindungi industri rokok resmi, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta menjaga masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
“Pemusnahan ini memastikan barang ilegal yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi dan tidak beredar di masyarakat,” ujarnya.
BKC ilegal yang dimusnahkan secara simbolis tersebut selanjutnya akan dibawa ke Pabrik PT Semen Grobogan, untuk dihancurkan melalui proses insinerasi pada suhu tinggi. Proses ini juga sekaligus berfungsi sebagai sumber energi bagi pabrik tersebut.
Dengan upaya bersama dari pemerintah daerah dan Bea Cukai, diharapkan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya dapat ditekan, serta kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. (jn02)