Penangkapan Residivis Narkoba di Sukoharjo, Dibekuk di Depan Masjid, Ada Rencana Distribusi Ulang
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo sukses mengamankan dua residivis penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Ciu, depan Masjid Jami’ Nami’ah, Dukuh Karanganyar, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (3/2/2024).
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah GD (42), warga Kabupaten Boyolali, dan RR (42), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Keduanya merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya, yaitu penyalahgunaan narkotika. GD sebelumnya divonis 7 tahun penjara pada tahun 2017, sementara RR divonis 7 bulan penjara pada tahun 2021.
Meski sudah menghabiskan masa hukumannya, kedua pelaku tersebut kembali terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka kini telah diamankan oleh Polres Sukoharjo.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di sekitar Jalan Ciu, depan Masjid Jami’ Nami’ah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto.
Kedua pelaku tertangkap saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo sedang melakukan patroli deteksi dini di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas melihat dua orang yang mencurigakan berkendara sepeda motor.
“Saat kami hendak melakukan pemeriksaan, salah satu pelaku terlihat membuang sesuatu ke halaman Masjid Jami’ Nami’ah Polokarto. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang yang dibuang adalah narkotika jenis sabu,” jelas AKP Warsino.
Selain mengamankan satu paket sabu yang dibuang, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga menemukan satu paket sabu yang disembunyikan oleh salah satu pelaku di dalam helmnya.
“Kedua pelaku mengakui mendapatkan narkoba tersebut dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka berencana untuk memecah sabu seberat 5,5 gram tersebut dan mendistribusikannya kembali,” tambah AKP Warsino.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.