Pengacara Pelapor Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

0
WhatsApp Image 2025-04-22 at 17.18.51_38cb7185

Asri Purwanti, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Zaenal Mustofa, pengacara yang dikenal publik karena mendampingi M. Taufiq dalam gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo. Zaenal disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu.

Menurut laporan, Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) serta transkrip nilai milik Anton Wijanarko—mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)—untuk melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Asri Purwanti, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, melaporkan kasus ini dan memastikan perkembangan penyidikan dengan mendatangi Polres Sukoharjo pada Selasa (22/4).

“Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka karena menggunakan dokumen orang lain untuk transfer kuliah,” ujarnya.

Asri mengaku mengetahui dugaan pemalsuan tersebut setelah mengecek data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada 2019, dan melakukan penelusuran lanjutan di UMS pada 2020. Ia menyatakan bahwa NIM C100010099 atas nama Anton digunakan Zaenal dalam proses perpindahan studi ke Unsa.

Kebenaran penetapan Zaenal sebagai tersangka dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Zaenal.

Menanggapi status hukumnya, Zaenal menyatakan dirinya dikriminalisasi. Ia menegaskan dokumen pendidikan yang dimilikinya sah, dan menyebut bahwa dirinya masuk Unsa pada 2008, berbeda dengan tahun pelaporan yakni 2009.

“Saya ini masuk UNSA tahun 2008. Masak saya sudah kuliah, baru muncul laporan tahun berikutnya?” ujarnya.

Zaenal juga menilai kasus ini sudah kadaluwarsa sesuai Pasal 78 dan 79 KUHP. Ia mempertanyakan legal standing pelapor, Asri Purwanti, serta menduga adanya konspirasi yang melibatkan kekuatan politik dan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk protes, Zaenal mengaku telah melaporkan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ini.

“Saya menyesalkan tindakan yang tidak profesional dan tidak presisi dari penyidik,” tandasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *