Pengadilan Negeri Solo Laksanakan Eksekusi Keraton Surakarta Hadiningrat Terkait Gugatan Keluarga Pakoe Boewono XIII

0

Pengadilan Negeri Solo Laksanakan Eksekusi Keraton Surakarta Hadiningrat Terkait Gugatan Keluarga Pakoe Boewono XIII (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis pagi melaksanakan eksekusi terhadap Keraton Surakarta Hadiningrat, menindaklanjuti gugatan yang diajukan oleh keluarga Pakoe Boewono (PB) XIII. Eksekusi ini merupakan langkah hukum untuk membuka kembali Pintu Kori Kamandungan, sesuai dengan keputusan pengadilan.

Juru Sita Pengadilan Negeri Surakarta, Sumardji, dalam berita acara eksekusi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan perintah Undang-Undang. Eksekusi ini didasarkan pada perkara Nomor 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022.

Sumardji menjelaskan bahwa pihak yang berperkara meliputi Ny. BRA Salindri Kusumo, BRM Parikisit Suryo Rusino, BRay Lung Ayu, BRM Yudistra Rahmad Saputro, dan BRM Bambang Suryo Cahyono melawan PB XIII, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan.

“Demi keadilan Tuhan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta telah membacakan surat putusan eksekusi 13/PEN.PDT/KES/2023/PN SKT Jo Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt Jo Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg Jo Nomor 1950 K/Pdt/2022, tertanggal 19 April 2024,” ujar Sumardji.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk menerima esepsi dari tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg diterima, yang kemudian diperkuat oleh keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 1950 K/Pdt/2022 pada Agustus 2022. Keputusan ini menyatakan para tergugat terbukti melawan hukum.

Sumardji menjelaskan bahwa keputusan pengadilan menyatakan para tergugat menyalahgunakan SK Kemendagri No. 430-2933 tahun 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Para tergugat diwajibkan membayar kerugian materiil dan non-materiil secara tunai dan segera.

“Kerugian materiil akibat penyalahgunaan SK ini mencakup tindakan sewenang-wenang PB XIII dalam membentuk dan menetapkan badan baru, yang mengakibatkan penggembokan Pintu Kamandungan dan penghentian kegiatan penelitian pusat studi kebudayaan serta wisata,” jelas Sumardji.

Kerugian materiil yang diderita penggugat diestimasi sebesar Rp 1.000. Selain itu, kerugian non-materiil yang menyebabkan kehilangan wibawa pengageng Keraton Surakarta Hadiningrat juga dihitung dengan jumlah yang sama, yaitu Rp 1.000. Eksekusi ini bertujuan untuk membuka kembali Pintu Kori Kamandungan sehingga kegiatan adat dan penelitian bisa dilaksanakan kembali seperti semula. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *