Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Tolak Banding Virgoun, Inara Rusli Tetap Berhak Atas Royalti Lagu

0
image-46

Inara Rusli mantan Istri Virgoun (JatengNOW/Dok. X Twitter)

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta telah mengeluarkan putusan banding terkait kasus perceraian Virgoun dan Inara Rusli. Dalam putusan tersebut, PTA Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Virgoun.

Dengan demikian, putusan cerai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat tetap berlaku. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah terkait hak royalti lagu yang diciptakan Virgoun selama pernikahannya dengan Inara.

Hakim memutuskan bahwa Inara Rusli berhak atas 50 persen dari pendapatan bersih royalti lagu-lagu ciptaan Virgoun, termasuk “Surat Cinta untuk Starla”, “Bukti”, dan “Selamat”.

“50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi,” kata hakim dalam amar putusan.

Majelis hakim juga menilai permintaan Inara untuk mendapatkan royalti dari enam lagu Virgoun lainnya cukup beralasan.

“Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan,” ucap Majelis Hakim.

Selain soal royalti lagu, majelis hakim juga menguatkan putusan lainnya terkait nafkah dan hak asuh anak yang diberikan kepada Inara Rusli. Virgoun diwajibkan untuk memberikan nafkah iddah sebesar Rp 75 juta, nafkah mut’ah Rp 60 juta, serta biaya pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya masing-masing Rp15 juta per bulan.

Hakim juga memerintahkan Virgoun untuk memberikan akses, peluang, dan kesempatan kepada Inara untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak mereka.

Putusan PTA Jakarta ini menjadi babak baru dalam kasus hukum yang melibatkan Virgoun dan Inara Rusli. Dengan ditolaknya banding Virgoun, maka hak Inara atas royalti lagu dan hak-hak lainnya terkait perceraian mereka telah sah dan mengikat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *