Pengedar Sabu Asal Rembang Ditangkap di Blora
BLORA, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Blora. Pria tersebut adalah P, yang lebih dikenal dengan alias Ojeb, berusia 47 tahun, warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Kepala Polres Blora, AKBP Jaka Wahyudi, menyampaikan dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora pada Kamis (08/02/2024), bahwa penangkapan terhadap P dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
“Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan P yang sedang mengendarai mobil berwarna kuning di sekitar Jalan Raya Ki Soreng, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 paket narkotika jenis sabu, sebuah pirek kaca, tisu, dan sebuah handphone. Selain itu, mobil yang dikemudikan oleh tersangka juga diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Jaka Wahyudi menambahkan bahwa P akan dijerat sesuai dengan ketentuan dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1).
Selain kasus ini, Satresnarkoba Polres Blora juga telah berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 6 tersangka sepanjang awal tahun 2024 hingga 08 Februari 2024.
Kepada masyarakat, Kapolres Blora mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Dia juga menekankan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di Kabupaten Blora. (jn02)