Pengendara Civic Turbo, Tersangka Kecelakaan Flyover Manahan, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

0

Pengendara Civic Turbo, Tersangka Kecelakaan Flyover Manahan, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan (JatengNOW/Dok)

SOLO. JATENGNOW.COM – Polresta Solo resmi melimpahkan Isfaul Janah (36), tersangka kasus kecelakaan overpass Manahan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Senin (21/10) pagi. Dengan pelimpahan ini, kasus sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.

Kanit Gakkum Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

“Setelah pelimpahan ini, kasus sepenuhnya ditangani kejaksaan,” kata Endang.

Sebelumnya, berkas perkara sempat diperbaiki atas permintaan JPU, terutama terkait kecepatan kendaraan tersangka saat kecelakaan.

“Salah satu perbaikan yang diminta adalah mengukur kecepatan kendaraan di lokasi kejadian. Di overpass Manahan, batas kecepatan adalah 30 kilometer per jam. Berdasarkan analisis ahli yang kami libatkan, kendaraan tersangka melaju melebihi batas kecepatan tersebut,” jelas Endang.

Selain tersangka, barang bukti berupa kendaraan Honda Civic Turbo warna putih dengan nopol K 170 ER yang dikendarai oleh tersangka, serta sepeda motor milik korban, juga dilimpahkan untuk proses persidangan nanti.

Kondisi mobil Civic Turbo yang dikendarai Isfaul Janah (36) (JatengNOW/Dok)

Tersangka Isfaul Janah dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang berkendara yang membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Terkait kemungkinan adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum, Endang menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya.

“Kalau ada pembicaraan antara tersangka dan keluarga korban terkait bentuk pertanggungjawaban di luar proses hukum, itu hak mereka. Kami tidak terlibat. Kami hanya fokus pada proses hukum,” tegas Endang.

Ia menambahkan bahwa hingga proses pelimpahan ini, tidak ada laporan dari kedua belah pihak mengenai mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, Isfaul Janah (36) diketahui mengendarai mobil Honda Civic Turbo melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Selatan ke Utara Flyover Manahan Solo sekitar pukul 03.30 WIB. Mobil melanggar marka jalan dan menabrak sepeda motor Honda Supra AD 4725 VW yang dikendarai L (56), warga Nogosari, Boyolali. Pengendara sepeda motor meninggal di tempat. (jn02)

.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *