Penggugat Hadirkan Mobil Esemka di PN Solo, Sidang Gugatan Wanprestasi Masuki Babak Akhir

SOLO, JATENGNOW.COM – Perkara gugatan wanprestasi terhadap program mobil Esemka yang diajukan seorang remaja bernama Aufaa Luqmana terhadap mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), kini memasuki babak akhir. Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).
Meskipun berlangsung online, pihak penggugat tetap menghadirkan satu unit mobil Esemka seri Bima di halaman kantor PN Solo sebagai bagian dari pembuktian. Mobil yang dibawa merupakan unit bekas yang dibeli penggugat dari platform jual beli daring.
“Kami beli sendiri dari pemilik di Jakarta. Harga awal Rp50 juta, saya tawar jadi Rp40 juta, disepakati Rp45 juta. Ini kami lakukan demi membuktikan bahwa mobil Esemka memang ada, tapi sulit diakses publik,” kata Aufaa kepada wartawan.
Aufaa menjelaskan bahwa perjuangan mencari unit Esemka tidak mudah. Ia mengaku butuh hampir satu bulan untuk menemukan mobil itu secara online. Setelah diterima di Solo pada 21 Juli lalu, kendaraan langsung dibawa ke pabrik PT SMK di Boyolali untuk servis karena terdapat kerusakan pada salah satu sparepart.
“Servis dikenakan biaya Rp415 ribu. Mereka bisa servis, tapi tidak melayani penjualan unit baru. Dari sana saya tahu, pabriknya masih buka untuk layanan purna jual, tapi tidak ada aktivitas produksi,” jelasnya.

Ia menyebut kedatangan ke pabrik SMK juga tidak menemukan aktivitas perakitan atau penjualan mobil. “Kami ingin membuktikan ke majelis hakim, bahwa gugatan ini bukan tanpa dasar. Mobilnya ada, tapi tidak bisa dibeli langsung dari SMK. Harapan saya sejak awal adalah membeli unit baru, bukan unit bekas,” ucapnya.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menyayangkan ditolaknya permohonan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim. Menurutnya, kunjungan langsung ke lokasi PT SMK akan memperjelas ada atau tidaknya aktivitas produksi di pabrik tersebut.
“Permohonan kami ditolak karena hakim menilai itu tidak relevan, karena sengketanya bukan soal tanah. Padahal, keberadaan aktivitas produksi sangat berkaitan dengan substansi wanprestasi,” ujarnya.
Langkah pembelian unit bekas Esemka ini disebutnya menjadi upaya konkret menunjukkan kesulitan publik untuk mendapatkan produk mobil nasional yang dicanangkan pemerintah. Bahkan, hanya untuk mendapatkan satu unit saja, penggugat harus mencari secara mandiri di pasar bekas.
“Servis memang tersedia, tapi penjualan atau produksi tidak tampak. Ini yang kami ingin tunjukkan ke majelis hakim,” tambah anggota tim kuasa hukum, Sigit.
Sidang kini memasuki tahap akhir. Para pihak tinggal menunggu agenda pembacaan putusan. Dalam sidang daring tersebut, tim kuasa hukum telah resmi menyampaikan berkas kesimpulan kepada majelis.
“Kami sudah serahkan kesimpulan secara resmi. Sekarang tinggal menunggu putusan dari majelis hakim,” pungkas Arif. (jn02)