Pengusaha Konveksi Sragen Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Dana Talangan Proyek APD Fiktif

Ilustrasi | Vonis Hukum (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)
SOLO, JATENGNOW.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha konveksi asal Sragen, Ririn Handayani (34), atas kasus penipuan dan penggelapan dana talangan sebesar Rp 700 juta.
Uang tersebut dipinjam Ririn dari pemilik PT SHA Solo, Aryo Hidayat Adiseno, dengan dalih untuk proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Solo saat pandemi Covid-19. Namun proyek tersebut ternyata fiktif.
Mengutip laman sipp.pn-surakarta.go.id, kasus ini bermula pada April 2021 ketika Ririn dan suaminya mendatangi kantor PT SHA di kawasan Jalan Yosodipuro, Solo.
Kepada Aryo, Ririn mengaku membutuhkan dana talangan untuk pengadaan APD. Karena hubungan personal yang sudah terjalin cukup lama dan rekam jejak usaha Ririn sebelumnya, Aryo menyetujui permintaan tersebut.
Kesepakatan pinjaman dibuat tertulis pada 15 April 2021 dengan nilai pokok Rp 700 juta dan imbal hasil berupa fee Rp 35 juta per bulan selama enam bulan. Setelah dana dikirimkan, Ririn memberikan cek senilai Rp 700 juta sebagai jaminan pencairan pada 15 Juli 2021.
Namun, pada saat jatuh tempo, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena saldo rekening kosong. Ririn kemudian mengganti dengan cek baru yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2021, namun hasilnya tetap sama. Aryo hanya menerima satu kali pembayaran fee sebesar Rp 35 juta. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 910 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek Maryani Agustina SH dalam persidangan mengungkapkan, berdasarkan penelusuran ke Dinas Kesehatan Kota Solo, tidak ditemukan proyek pengadaan APD atas nama Ririn sepanjang 2021. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada proyek pengadaan APD di Dinas Kesehatan Kota Solo yang melibatkan terdakwa. Ini menegaskan bahwa alasan meminjam dana adalah rekayasa,” ujarnya.
Setelah laporan disampaikan ke Polresta Solo, Ririn sempat ditahan di Rutan sejak 21 Oktober 2023. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Wiryatmi menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Putusan ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk tetap menjunjung integritas dalam menjalankan aktivitas bisnis, khususnya dalam situasi rawan seperti masa pandemi. (jn02)