Penindakan ODOL di Solo Belum Dimulai, Polisi Masih Fokus Sosialisasi ke Pengusaha dan PO

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Menjelang dimulainya penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dijadwalkan pada 14 Juli 2025, jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Solo menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap sosialisasi. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari arahan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah yang telah dimulai sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menjelaskan, meskipun memasuki bulan Juli, pihaknya belum akan melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada pengemudi atau kendaraan yang terbukti melanggar aturan ODOL. Hal ini karena belum adanya petunjuk teknis lanjutan dari kepolisian pusat.
“Kami masih melaksanakan sosialisasi terkait dengan Over Load maupun Over Dimensi. Untuk penindakan hukum seperti tilang, saat ini belum kami lakukan. Kami hanya memberikan teguran dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” jelas Kompol Agung saat ditemui, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan bahwa aksi demo sopir truk beberapa waktu lalu, yang menolak penerapan aturan zero ODOL di Ring Road Solo-Karanganyar hingga ke jalur utama Solo-Sragen, telah menjadi perhatian kepolisian. Polresta Solo pun menyesuaikan metode sosialisasi dengan menyasar langsung pemilik kendaraan, perusahaan otobus (PO), serta pengusaha angkutan barang.
“Polri sudah menerima masukan dari para sopir yang melakukan aksi. Oleh karena itu, sosialisasi kami lakukan langsung ke pengusaha, ke PO-PO, ke pemilik kendaraan. Bisa dilakukan di tempat istirahat maupun di kantor mereka,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut bila dalam beberapa hari ke depan masih ditemukan kendaraan ODOL di wilayah Solo, Kompol Agung menegaskan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Dirlantas.
“Apabila kami menemukan pelanggaran dalam waktu dekat, kami akan berikan teguran saja. Ini agar pemilik atau pengusaha punya waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum tanggal penindakan resmi dimulai,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari Dirlantas, penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL akan mulai diberlakukan mulai 14 Juli 2025, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Sebelum itu, polisi akan fokus memberikan edukasi serta memperkuat pemahaman masyarakat terkait dampak negatif kendaraan ODOL terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan jalan. (jn02)