Penipuan Cinta! Wanita Solo Janji Resepsi Pernikahan, Korban Kehilangan Rp 50 Juta

Penipuan Cinta! Wanita Solo Janji Resepsi Pernikahan, Korban Kehilangan Rp 50 Juta (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reskrim Polresta Solo berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial VY (40), warga Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, atas dugaan tindak pidana penipuan. VY ditangkap karena telah menipu korban berinisial GU (40), yang merupakan warga Pajang, Laweyan, Solo, dengan janji pernikahan yang tidak terealisasi.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menjelaskan bahwa kasus penipuan ini bermula dari kesepakatan yang terjadi antara korban dan tersangka pada Agustus 2022. Korban dan tersangka sepakat untuk menikah, dengan acara resepsi yang direncanakan pada 30 Oktober 2022. Namun, tersangka meminta dana sebesar Rp 50 juta untuk keperluan sewa gedung resepsi.
“Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa uang tersebut akan dikembalikan setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual,” ujar AKBP Sigit.
Karena korban tidak memiliki dana tersebut, ia kemudian meminjam uang dari temannya, yang juga dijanjikan bahwa dana tersebut akan segera dikembalikan. Namun, setelah uang ditransfer, acara resepsi yang dijanjikan dibatalkan sepihak oleh tersangka dengan alasan keluarga berhalangan hadir.
“Rencana pencatatan sipil yang sempat dijadwalkan pada 2 Februari 2023 juga diundur oleh tersangka tanpa persetujuan korban,” tambah AKBP Sigit.
Fakta mengejutkan terungkap pada akhir Februari 2023, ketika keluarga korban bertemu dengan keluarga tersangka. Ternyata, rumah yang dijanjikan sebagai jaminan untuk pengembalian uang sudah dijual jauh sebelum pernikahan rencananya dilaksanakan.
“Rumah tersebut sudah tidak dimiliki lagi dan telah dijual bahkan sebelum pernikahan direncanakan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar print out rekening koran Bank Mandiri dan BCA, yang menunjukkan transaksi terkait dengan penipuan tersebut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Wakapolresta Solo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dengan kedok pernikahan, serta tidak mudah percaya pada janji yang tidak memiliki bukti atau jaminan yang jelas. (jn02)