Penipuan Rp 396 Juta Bermodus Haji Plus, Petani di Wonogiri Dibekuk

0

Ilustrasi | Beribadah di Makkah (JatengNOW/Dok. InstockPhoto)

WONOGIRI, JATENGNOW.COM – Kasus penipuan bermodus pemberangkatan haji plus dengan kerugian mencapai Rp 396 juta berhasil diungkap oleh Polres Wonogiri. Pelaku, Ikhlas Dharmawan (49), warga Nguntoronadi, ditangkap usai korban, Rukiyo, melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2024. Modus operandi tersangka adalah menjanjikan pemberangkatan haji melalui agen perjalanan fiktif dengan menggunakan nota kwitansi dari “Al Multazzam”.

Kasus ini berawal ketika pada tahun 2019, tersangka mempromosikan jasa haji plus melalui status WhatsApp dengan biaya Rp 135 juta per orang. Rukiyo, yang tertarik dengan penawaran tersebut, mendaftarkan dirinya dan istrinya, Supatmi, untuk haji dengan biaya total Rp 270 juta. Rukiyo menyerahkan uang muka sebesar Rp 150 juta secara tunai di rumahnya pada Juni 2019, namun setelah pembayaran tersebut, keberangkatan haji tidak kunjung terwujud. Tersangka beralasan keberangkatan tertunda akibat pandemi.

Pada 2023, tersangka kembali menawarkan keberangkatan haji dengan meminta tambahan biaya Rp 246 juta, yang kemudian ditransfer oleh korban ke rekening yang diduga milik biro lain. Namun, hingga Juli 2023, korban tidak juga diberangkatkan, dan uang haji tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk penipuan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap perjalanan haji.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan haji dan umroh agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar AKBP Jarot.

Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan bukti transfer telah diamankan polisi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *