Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Surakarta Libatkan Dunia Industri di Solo Raya
SOLO, JATENGNOW.COM – Bea Cukai Surakarta terus memperkuat komitmennya sebagai Community Protector dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, sekaligus sebagai Revenue Collector untuk melindungi dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Bea Cukai Surakarta bersama pemerintah daerah dan pelaku industri kepabeanan menggelar Sosialisasi Program Gempur Rokok Ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di PT Liebra Permana, Rabu (15/10/2025). Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penandatanganan komitmen pimpinan Kawasan Berikat dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianti, menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat, termasuk pekerja industri, menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Penandatanganan komitmen PT Liebra Permana dalam mendukung Program Gempur Rokok Ilegal serta penetapan perusahaan ini sebagai Kawasan Bebas dari Peredaran Rokok Ilegal merupakan wujud dukungan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Solo Raya,” jelas Yetty.
Ia juga mengapresiasi komitmen PT Liebra Permana yang bersikap tegas terhadap karyawan yang kedapatan mengonsumsi rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut dapat memberikan efek berantai yang positif.
“Diharapkan satu karyawan bisa menularkan semangat memerangi rokok ilegal kepada keluarga dan lingkungannya,” imbuh Yetty.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Wonogiri, Wiyanto, menilai kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemkab Wonogiri sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di kawasan industri.
“Kalau masyarakat tidak membeli rokok ilegal, otomatis penerimaan negara bisa meningkat. Ini bentuk kontribusi bersama dalam mendukung perekonomian nasional,” katanya.
Dukungan serupa juga datang dari General Manager PT Liebra Permana, Muhammad Bintoro, yang menyatakan kesiapan perusahaan dalam mengkampanyekan bahaya rokok ilegal di lingkungan kerja.
“Kami akan menggalakkan sosialisasi melalui pamflet dan poster di area khusus merokok. Setelah seluruh karyawan memahami kriteria dan bahaya rokok ilegal, kami akan melakukan sidak dan tindakan tegas bagi yang melanggar,” tegas Bintoro.
Melalui langkah kolaboratif ini, Bea Cukai Surakarta berharap kawasan industri dapat menjadi pionir dalam menciptakan lingkungan kerja bebas rokok ilegal, sekaligus memperkuat upaya bersama menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk tidak sah. (jn02)
