Perayaan Tahun Baru Tanpa Petasan, Ini Imbauan Polres Jepara
Ilustrasi | Ledakan Petasan (JatengNOW/InstockPhoto)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Menjelang pergantian tahun menuju 2026, Polres Jepara mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat agar perayaan malam Tahun Baru dilaksanakan secara aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial. Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Polres Jepara mengajak masyarakat untuk menyambut Natal dan Tahun Baru dengan memperbanyak ibadah serta mengisi momentum pergantian tahun melalui kegiatan positif. Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus menjaga toleransi antarumat beragama dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Beberapa larangan turut ditekankan, di antaranya tidak melakukan konvoi kendaraan, aksi ugal-ugalan di jalan raya, serta menghindari pesta minuman keras dan penyalahgunaan narkoba.
Secara khusus, Polres Jepara kembali menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun. Penegasan ini merujuk pada kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin pesta kembang api pada malam puncak Tahun Baru 2026.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Eko Adi Prayitno selaku Kasatgas Humas Operasi Lilin Candi 2025, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, menyampaikan bahwa jajaran Polres Jepara satu komando dengan kebijakan Kapolri.
“Kami di jajaran Polres Jepara searah dan satu komando dengan kebijakan Kapolri. Untuk perayaan malam Tahun Baru, tidak ada izin penggunaan kembang api maupun petasan. Hal ini bukan semata-mata larangan, tetapi bentuk empati dan kepedulian kita bersama terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa bencana,” ujar Ipda Eko, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga merupakan ajakan moral agar perayaan Tahun Baru dimaknai secara lebih sederhana dan bermakna, dengan memperbanyak doa serta kegiatan yang bermanfaat bagi sesama.
“Mari kita manfaatkan momen ini untuk mendoakan saudara-saudara kita di wilayah Sumatera yang saat ini terdampak banjir dan longsor,” lanjutnya.
Melalui imbauan tersebut, Polres Jepara berharap seluruh rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Jepara dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, empati sosial, serta rasa aman di tengah masyarakat. (jn02)
