Perhutani dan Pemkab Jepara Sinergi Bangun Jalan 11 Km di Kawasan Hutan untuk PLTU Tanjung Jati B

Perhutani dan Pemkab Jepara Sinergi Bangun Jalan 11 Km di Kawasan Hutan untuk PLTU Tanjung Jati B (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Sebanyak 5.027 hektare kawasan hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati dimanfaatkan untuk akses jalan umum sepanjang 11 kilometer dari Kecamatan Kembang hingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Perhutani dan Pemkab Jepara untuk memperpanjang kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, dalam sambutannya pada penandatanganan kerja sama di Ruang Command Center, Kamis (4/7/2024), mengatakan bahwa kerja sama ini memungkinkan Pemkab Jepara untuk bersinergi dengan pihak PLTU Tanjung Jati dalam memenuhi fasilitas umum berupa infrastruktur jalan menuju PLTU.
Jalan beton sepanjang 11 kilometer tersebut nantinya akan digunakan sebagai jalan keluar masuk objek vital nasional PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6, serta dapat dimanfaatkan sebagai akses bagi warga sekitar dan Perhutani.
Lebih lanjut, Edy Sujatmiko meminta perangkat daerah terkait untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan terkait program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH).
“Ini sudah kita urus sejak 2001 lalu, namun belum berhasil, karena selalu terkendala aturan baru. Ini mumpung dari Perhutani mendorong, ya harus kita selesaikan, sebelum ada aturan baru lagi,” tandasnya.
Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, dan Administratur Perum Perhutani KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto. (jn02)