Permudah Layanan Pajak, Pemkab Rembang Terapkan One Day Service untuk PBB-P2

0
IMG-20250626-WA0151

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menerapkan inovasi layanan One Day Service untuk mempermudah pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini memungkinkan masyarakat melakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai bukti kepemilikan tanah dalam waktu satu hari.

Kepala BPPKAD Kabupaten Rembang, Fery Sumardi, mengatakan bahwa inovasi ini menyasar SPPT yang belum sesuai dengan akta tanah. Dengan membawa surat pengantar dari desa dan dokumen lengkap, warga bisa langsung mengurusnya di kantor kecamatan atau kantor BPPKAD tanpa harus menunggu lama.

“Kita jalankan program One Day Service untuk SPPT yang belum atas nama sesuai dengan akta tanah. Prosesnya bisa langsung selesai dalam satu hari jika dokumennya lengkap,” terang Fery saat ditemui di halaman Kantor Bupati, belum lama ini.

Layanan ini telah dilaksanakan di 14 kecamatan se-Kabupaten Rembang, dan ke depan akan dilanjutkan dengan pelayanan langsung ke desa-desa, khususnya yang memiliki jumlah pengajuan tinggi.

Kasubid Penilaian dan Pelayanan BPPKAD, Isti Rahayu Handayani, menjelaskan bahwa dalam skema reguler, pengajuan balik nama dilakukan ke pemerintah desa, kemudian admin desa mengunggah dokumen ke sistem aplikasi untuk diverifikasi oleh BPPKAD. Jika lolos verifikasi, SPPT dapat dicetak melalui desa. Namun, proses ini bisa memakan waktu satu hingga dua hari karena sifatnya kolektif.

“Dengan program One Day Service, kami membawa tim langsung ke lapangan dan bisa mencetak SPPT di tempat. Ini jauh lebih efisien dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” jelas Isti.

Selama sebulan terakhir, program One Day Service telah melayani 1.175 pengajuan penyesuaian nama SPPT PBB-P2 berdasarkan bukti kepemilikan tanah. Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Rembang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan daerah. (jn05)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *