Pesta Miras di Warung Makan, Lima Pria dan Dua Wanita Diamankan Tim Sparta di Mojosongo Solo
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan lima pria dan dua wanita yang sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah warung makan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Sabtu malam (28/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Kegiatan ini meresahkan warga setempat, terutama karena lokasi pesta miras berada di dekat jalan utama yang mengganggu ketertiban umum.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa laporan warga mengenai pesta miras di warung tersebut segera direspons cepat oleh Tim Sparta.
“Pesta miras ini dilakukan ketika warga sedang beristirahat, dan lokasi yang dekat dengan jalan utama sangat mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Arfian.
Saat tim tiba di lokasi, mereka mendapati lima pria dan dua wanita tengah asyik mengonsumsi miras. Identitas para pelaku, antara lain dua perempuan berinisial PL (35) dan M (51), serta lima pria berinisial BMK (28), S (51), S (41), S (52), dan HK (51), yang seluruhnya merupakan warga luar Solo.
“Untuk menghindari keresahan lebih lanjut di masyarakat, Tim Sparta bertindak cepat dengan mengamankan ketujuh orang tersebut beserta barang bukti berupa lima botol miras jenis Gedhang Kluthuk dan satu botol miras jenis Ciu,” jelas Arfian.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Solo untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di wilayah Solo,” tutupnya.