Pesta Miras Siang Bolong, Delapan Warga Kadipiro Solo Dibekuk Polisi

Pesta Miras Siang Bolong, Delapan Warga Kadipiro Solo Dibekuk Polisi (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan delapan warga Kadipiro Banjarsari, Kota Solo , Senin 1 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB. Delapan warga tersebut ditangkap karena kedapatan sedang pesta miras siang bolong.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan, pengamanan delapan warga tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari warga.
“Aduan tersebut masuk melalui call center Polresta Surakarta. Menindaklanjuti aduan tersebut, tim Sparta langsung menuju lokasi,” kata Kompol Arfian.
Sesampainya di lokasi, tim Sparta mendapati delapan orang warga sedang asyik pesta miras di sebuah rumah kosong. Petugas juga menemukan barang bukti berupa tiga botol Ciu ukuran 1,5 liter dan empat botol Bir Bintang ukuran 0,5 liter.
“Delapan warga tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses sesuai prosedur Tipiring,” kata Kompol Arfian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terlebih lagi di tempat umum dan saat siang bolong. Minuman keras dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi kesehatan maupun keselamatan diri dan orang lain.