Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati, Korban Alami Trauma

0
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.12.21

Ilustrasi Penacbulan (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM — Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kali ini, terduga pelaku merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tahunan.

Korban adalah santriwati berusia 19 tahun yang telah menempuh pendidikan di ponpes tersebut selama enam tahun, mulai dari jenjang Madrasah Tsanawiyah hingga Madrasah Aliyah.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyampaikan bahwa dugaan pencabulan itu pertama kali terungkap pada Juli 2025. Kasus tersebut justru diketahui oleh adik korban yang juga merupakan santri di ponpes yang sama.

Menurut Erlinawati, sang adik secara tidak sengaja melihat percakapan di ponsel korban yang bernada seksual dengan terduga pelaku berinisial AJ.

“Adik korban saat mengetahui itu kemudian kabur dari ponpes, pulang ke rumah dan memberitahu orang tuanya,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, korban sempat mengalami trauma sehingga peristiwa yang diduga terjadi pada April 2025 baru dilaporkan ke Polres Jepara pada November 2025.

“Korban baru mengaku setelah didesak oleh pihak keluarga,” tambahnya.

Erlinawati menyebut, dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada 27 April 2025 saat korban masih berusia 18 tahun. Dengan berbagai modus, tindakan itu disebut berlangsung berulang hingga 24 Juli 2025.

“Pengakuan korban, pencabulan dilakukan sekitar 25 kali,” ujarnya.

Ia menilai relasi kuasa yang dimiliki terduga pelaku sebagai pengasuh ponpes membuat korban berada dalam posisi rentan dan sulit melawan.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang juga seorang penghafal Al-Qur’an mengalami trauma berat dan harus menjalani pendampingan psikolog selama dua bulan. Korban juga sempat takut melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Hingga kini, terduga pelaku belum diamankan. Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, foto terduga pelaku, serta riwayat dugaan kekerasan lainnya kepada penyidik.

Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *