Pj Gubernur Jateng Imbau Perusahaan Tuntaskan Pemberian THR H-7 Lebaran

0

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengimbau perusahaan di Jateng untuk menyelesaikan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jajarannya pun diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme tersebut.

“Seluruh perusahaan di Jawa Tengah, terkait dengan masalah THR, aturan dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 sudah diberikan kepada karyawan atau buruh,” tegas Nana, seusai menghadiri acara pasar murah di kompleks Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (28/3/2024).

Pemberian THR keagamaan, menurutnya, sudah diatur oleh pemerintah pusat, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran (SE) Menaker RI kepada seluruh gubernur di Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Saya imbau H-7 sudah clear, terkait pemberian THR sudah dilaksanakan. Kami Pemprov Jateng akan memantau, melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuh Nana.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicilnya kepada karyawan atau buruh.

“Bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” jelas Aziz.

Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024 untuk pengawasan. Fasilitas ini tersedia di provinsi dan kabupaten/kota, sesuai edaran gubernur, untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.

“Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, laporkan kepada Disnakertrans Jateng untuk ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan,” tegas Aziz.

Ia menyebut, perusahaan yang melanggar aturan akan dikenai denda lima persen. Jika tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan bahkan pembekuan izin usaha.

Aziz mengapresiasi perusahaan di Jateng yang telah memberikan THR jauh hari sebelum Lebaran. Hal ini terungkap saat tim Disnakertrans Jateng bersama Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Jateng Ema Rachmawati, melakukan monitoring pada Rabu (27/3/2024).

“PT Selalu Cinta Indonesia Salatiga telah membayarkan THR kepada 18 ribu karyawannya pada tanggal 27 Maret. PT Damatex dengan hampir 3 ribu karyawan, pembayaran THR dilakukan Kamis ini,” pungkas Aziz. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *