PN Sidoarjo Kembali Tunda Eksekusi Lahan di Tambak Oso, Ribuan Warga Bertahan

0
WhatsApp Image 2025-02-27 at 19.47.48_ef749b48

Aksi Bertahan Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur (JatengNOW/Dok)

SIDOARJO, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menunda eksekusi lahan seluas 9,8468 hektare di Tambak Oso yang menjadi sengketa antara Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba melawan PT Kejayan Mas. Penundaan ini terjadi setelah ribuan massa dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur melakukan aksi bertahan selama dua hari, 26-27 Februari 2025, untuk menghadang eksekusi.

Tim Kuasa Hukum Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya telah menerima surat penundaan eksekusi dari PN Sidoarjo pada 26 Februari, massa tetap turun ke lapangan karena banyak yang belum mengetahui adanya perubahan jadwal.

“Hari ini (26/2) kami tetap bergerak. Sebanyak 1.500 orang berjaga di empat titik lokasi, sementara 2.000 lainnya berada di sekitar area sengketa. Kami tidak mengizinkan siapa pun, termasuk petugas pengadilan, memasuki lokasi,” ujarnya.

Eksekusi lahan ini semula dijadwalkan pada 26 Februari 2025, namun kemudian diundur menjadi 27 Februari 2025 melalui surat resmi PN Sidoarjo bernomor 503/PAN.W14.U8/HK.02/2/2025. Namun, pada hari yang sama, pengadilan kembali menunda eksekusi tanpa kepastian jadwal berikutnya.

Menurut Andi Fajar, lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada kliennya berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Ia mengacu pada Putusan Kasasi Perkara Pidana No. 32K/Pid/2022 yang menyatakan bahwa peralihan kepemilikan tiga sertifikat Hak Milik kepada PT Kejayan Mas dilakukan dengan cara yang melawan hukum.

“Putusan ini dengan jelas menyebut bahwa sertifikat tersebut harus dikembalikan kepada Elok Wahiba dan Miftahur Roiyan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang dianggap tidak menjalankan putusan pidana terkait pengembalian sertifikat kepada pemilik awal.

“Kami akan melakukan langkah strategis, termasuk mengajukan hearing ke Komisi III DPR RI dan menggugat Kejaksaan karena tidak menjalankan putusan yang telah inkracht,” katanya.

Hingga kini, PN Sidoarjo belum memberikan kepastian mengenai jadwal eksekusi berikutnya. Sementara itu, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur terus bersiaga di sekitar lahan sengketa untuk memastikan hak kepemilikan mereka tetap terjaga. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *