PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Jokowi Menang Perkara

Sidang Gugatan Mobil Esemka, Hakim PN Solo Periksa Langsung Unit yang Dibawa Penggugat (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan wanprestasi Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A. Dengan putusan tersebut, pihak tergugat, yakni Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), dinyatakan memenangkan perkara.
Sidang putusan berlangsung secara online pada Rabu (27/8/2025). Berdasarkan salinan putusan E-Court, Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi memutuskan menolak eksepsi para tergugat, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp389 ribu.
Humas PN Surakarta, Aris Gunawan, membenarkan putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut. “Ya, terkait Perkara Esemka, eksepsi ditolak dan pokok perkara juga ditolak seluruhnya. Dengan ini sidang sudah selesai,” kata Aris.
Meski begitu, Aris menegaskan pihak yang tidak puas masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan banding. “Untuk payung hukum tentu terbuka. Banding bisa diajukan dalam tenggat 14 hari setelah putusan,” jelasnya.
Terkait pertimbangan hakim, Aris menyebut gugatan ditolak karena penggugat dan tergugat tidak memiliki hubungan hukum. “Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan. Karena yang dituntut wanprestasi, sementara tidak ada hubungan perikatan, akhirnya ditolak,” pungkasnya.
Kuasa hukum Jokowi, Y.B Irpan, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai penggugat gagal membuktikan dalil dalam persidangan. “Majelis hakim menolak gugatan seluruhnya karena dalil-dalil tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.
Irpan menegaskan pihaknya menerima putusan tersebut. “Putusan majelis hakim sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Termasuk kuasa hukum PT SMK juga sudah menerima putusan ini,” katanya.
Irpan menambahkan, hasil putusan akan segera dilaporkan kepada Jokowi. “Nanti saya koordinasi dengan Mas Syarif, ajudan beliau, kapan waktunya bapak bisa menerima laporan di rumah,” ujarnya.
Terkait kemungkinan banding dari pihak penggugat, Irpan mengaku siap menanggapi. “Kalau ada banding, kami tinggal menunggu memori bandingnya. Pertimbangannya apa, kami tinggal menanggapi saja,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, membenarkan adanya putusan tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
“Benar mas, sebentar, saya sedang rapat,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. (jn02)