PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Kuasa Hukum Penggugat Pertimbangkan Banding

0
WhatsApp Image 2025-08-29 at 09.45.00_0363e855

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan menolak eksepsi para tergugat sekaligus menolak gugatan yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A dalam perkara wanprestasi mobil Esemka, dengan nomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (28/8/2025).

Dalam perkara ini, penggugat menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin sebagai tergugat II, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai tergugat III.

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik banding maupun pengajuan gugatan baru.

“Kita akan mempertimbangkan apakah upaya hukum banding atau gugatan lagi. Dalam perkara ini, kemarin dibacakan secara umum, atau dianggap dibacakan secara umum, kita menemukan dokumen dari pembuktian PT Esemka bahwa jumlah produksi hanya di bawah seribu, padahal pesanannya 6 ribu,” jelas Arif Kamis (28/8/2025).

Arif memaparkan data produksi, penjualan, dan stok mobil Esemka periode 2018–2024. Total mobil yang diproduksi hanya 483 unit, dengan penjualan 380 unit, serta stok tersisa 103 unit. Ia menilai angka itu jauh dari klaim pesanan 6.000 unit.

Rincian data yang disampaikan Arif adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2018: produksi 180 unit, terjual 6 unit, stok 174 unit.
  • Tahun 2019: produksi 150 unit, terjual 65 unit, stok 259 unit.
  • Tahun 2020: produksi 55 unit, terjual 277 unit, stok 37 unit.
  • Tahun 2021: produksi 18 unit, terjual 5 unit, stok 50 unit.
  • Tahun 2022: produksi 0 unit, terjual 1 unit, stok 49 unit.
  • Tahun 2023: produksi 80 unit, terjual 17 unit, stok 112 unit.
  • Tahun 2024: produksi 0 unit, terjual 9 unit, stok 103 unit.

“Wanprestasi terlihat dari fakta ini. Padahal Pak Jokowi menyampaikan pesanan 6 ribu, harusnya kan kekurangan, bukan malah sisa. Selain itu, selama persidangan juga tidak ada showroom mobil Esemka maupun kendaraan Esemka yang digunakan di jalan raya,” tambah Arif.

Terkait putusan hakim yang menilai tidak ada hubungan hukum perikatan antara penggugat dengan para tergugat, Arif menilai hubungan itu bersifat moral dan politik.

“Benar tidak ada hubungan secara tertulis, ini kan hubungan rakyat dengan presiden. Dan dia menyatakan seperti itu resmi dan berulang-ulang. Dia presiden, dipilih dan ditunjuk, dan dapat gaji dari pajak rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Ia menyebut masih menunggu sikap penggugat apakah menerima atau menempuh upaya hukum lain.

“Saya belum tahu pasti tentang apa substansi yang akan dimuat di dalam gugatan tersebut. Karena itu baru akan, sehingga terlalu dini apabila saya memberikan suatu tanggapan. Untuk sementara kami hanya bisa memberikan komentar terkait putusan majelis hakim dalam perkara nomor 96,” ucap Irpan.

Putusan ini menutup jalannya sidang perkara wanprestasi Esemka di tingkat pertama, sambil menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak penggugat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *