Polda Jateng Akan Tindakan Tegas Bagi Pengguna Knalpot Brong Saat Kampanye

0

Polresta Solo Jaring 154 Motor Berknalpot Brong (JatengNOW/Dok. Polresta Solo)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Menjelang jadwal kampanye terbuka pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, Polda Jateng kembali menegaskan larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, mengingatkan bahwa aturan tersebut sudah jelas tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor.

Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye, dan penanggung jawab kampanye yang melanggar aturan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyatakan bahwa jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya. Selama satu tahun terakhir, telah dilakukan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif knalpot brong terhadap lingkungan dan ketertiban umum.

Pada acara peresmian Gedung Satpas Polres Boyolali, Kapolda juga menegaskan bahwa pada tahapan kampanye terbuka, tindakan tegas akan diterapkan terhadap massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Para perwakilan parpol peserta Pemilu juga telah melakukan deklarasi untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)

Kapolda mengingatkan masyarakat, khususnya di Jawa Tengah, untuk tidak mencoba-coba menggunakan knalpot brong selama kampanye terbuka. Penertiban akan dilakukan untuk memastikan ketertiban di wilayah tersebut selama kegiatan kampanye.

“Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” tegasnya

“Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri” imbuhnya

Polda Jateng telah melakukan upaya preventif dan preemtif dalam menangani masalah knalpot brong. Upaya tersebut mencakup pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, pemanggilan pihak terkait, dan himbauan kepada penyelenggara kampanye untuk tidak memakai knalpot brong.

Kapolda menambahkan bahwa apabila masih terdapat penggunaan knalpot brong selama kampanye, mereka akan ditertibkan dengan penegakan hukum sesuai undang-undang. Para kontestan dan partai politik diminta untuk mendukung upaya Polda Jateng dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kampanye.

“Oleh karena itu saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang,” pungkasnya. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *