Polda Jateng Berhasil Ungkap 28 Kasus Perdagangan Orang, 40 Korban Diselamatkan

0
WhatsApp-Image-2024-11-22-at-20.28.31_6c19a294

Polda Jateng Berhasil Ungkap 28 Kasus Perdagangan Orang, 40 Korban Diselamatkan (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama November 2024. Dalam pengungkapan ini, 29 tersangka diamankan, dengan jumlah korban mencapai 40 orang. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng.

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa dari 28 laporan yang diterima, enam kasus melibatkan perdagangan pekerja migran ke luar negeri, sedangkan 22 lainnya terjadi di dalam negeri. Saat ini, penyidikan terus berjalan dengan penetapan 25 tersangka, termasuk 23 untuk kasus dalam negeri dan dua untuk kasus luar negeri. Empat orang lainnya masih berstatus terlapor.

“Korban yang teridentifikasi terdiri dari 28 orang untuk kasus dalam negeri dan 12 orang untuk kasus luar negeri. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang,” ujar Dwi Subagio.

Kombes Pol Dwi Subagio juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku untuk TPPO ke luar negeri. Beberapa di antaranya adalah perekrutan tanpa izin resmi dengan janji gaji besar, pengiriman tenaga kerja dengan dokumen tidak lengkap, serta penempatan pekerja tanpa biaya awal tetapi dengan potongan gaji selama 2-3 bulan.

“Modus ini sering kali melibatkan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan layak. Kenyataannya, mereka dieksploitasi. Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih waspada,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Jateng telah melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, berkoordinasi dengan instansi seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, serta patroli siber untuk memantau praktik perekrutan ilegal. Selain itu, penegakan hukum tegas terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera, sementara korban mendapatkan pemulihan kesehatan fisik dan psikologis.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas TPPO.

“Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, terutama ke luar negeri. Segera laporkan jika menemukan indikasi TPPO,” katanya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *