Polda Jateng Bongkar Jaringan Penadahan Motor Antar Negara, 80 Unit Diamankan
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus kejahatan transnasional terkait penadahan sepeda motor yang melibatkan dua negara, yaitu Indonesia dan Vietnam.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan modus operandi dalam kasus ini yaitu dengan membeli sepeda motor leasing dengan harga murah, kemudian dimodifikasi dan dikirim ke Vietnam tanpa dokumen resmi.
“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dari pengungkapan kasus ini, 2 tersangka berhasil diamankan, yaitu (S), 38 tahun, warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, dan (A), 39 tahun, warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
Bersama dengan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 80 unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP terkait kasus tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Salah satu tersangka, (S), mengaku dalam keterangannya sebagai pemodal. Ia mengaku menyediakan dana 17 juta untuk 1 unit kendaraan dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan tersangka (A) mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.
Kapolda Jateng menghimbau kepada dealer atau perusahaan pembiayaan (leasing) serta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda Jateng untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
“Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” pungkasnya. (jn02)