Polda Jateng Bongkar Kasus Pupuk di Bawah Standar di Boyolali, Lindungi Hak Petani

0
WhatsApp Image 2025-07-11 at 05.55.39_ab937473

Polda Jateng Bongkar Kasus Pupuk di Bawah Standar di Boyolali, Lindungi Hak Petani (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran pupuk yang tidak sesuai standar kualitas di wilayah Boyolali. Kasus ini dinilai merugikan para petani sekaligus mengancam keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Tengah.

Pengungkapan dilakukan usai menerima laporan masyarakat terkait pupuk merek Enviro dan Spartan yang dicurigai palsu di wilayah Sragen. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah CV milik tersangka TS, yang memproduksi pupuk tersebut dari dua pabrik di Kabupaten Boyolali.

“Perusahaan ini memang memiliki legalitas lengkap, tapi isi produknya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Dua pabrik pupuk itu disebut memproduksi sekitar 260 hingga 400 ton pupuk per bulan, yang kemudian didistribusikan ke Boyolali, Sragen, dan Karanganyar. Namun, hasil uji laboratorium yang melibatkan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah serta peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Diponegoro menunjukkan bahwa kandungan utama pupuk tersebut adalah dolomit—zat yang tidak sesuai standar nutrisi tanaman.

“Jika dolomit digunakan terus-menerus, tanah akan basah, unsur mineral sulit diserap, dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal panen,” terang Fajri, peneliti dari Fakultas Pertanian Undip.

Kasi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Asil Tri Yuniati, menegaskan bahwa setiap pupuk yang diedarkan harus melalui proses uji laboratorium dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian.

“Produsen wajib memastikan bahwa kandungan dalam kemasan benar-benar sesuai label. Ini soal kepastian dan perlindungan terhadap petani,” jelasnya.

Dari penggerebekan tersebut, Ditreskrimsus mengamankan sebanyak 2.365 karung pupuk dari berbagai jenis, dengan total berat mencapai 118,25 ton. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat penindakan hukum terhadap pelaku.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga hak-hak petani sebagai konsumen sekaligus pilar utama ketahanan pangan nasional.

“Kami ingin memastikan semua produk pertanian, khususnya pupuk, benar-benar sesuai standar dan mendukung produktivitas petani,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk selalu memeriksa mutu dan label pupuk sebelum digunakan.

“Jika ditemukan pupuk mencurigakan atau tidak sesuai label, segera laporkan ke kepolisian atau dinas terkait. Petani berhak mendapat perlindungan atas setiap produk yang berdampak pada hasil panen mereka,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *