Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik produksi mie basah yang mengandung bahan berbahaya berupa formalin di wilayah Kabupaten Boyolali. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satgas Pangan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran mie berformalin di sejumlah pasar di kawasan Solo Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, mengatakan penyelidikan bermula dari informasi warga pada 4 Maret 2026 mengenai mie basah yang diduga mengandung bahan berbahaya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (11/3/2026).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian menggerebek dua lokasi di Kabupaten Boyolali pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi pertama berada di Kecamatan Cepogo yang digunakan sebagai tempat produksi mie basah, sementara lokasi kedua di Kecamatan Mojosongo yang dijadikan gudang penyimpanan formalin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Boyolali. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan total berat sekitar satu ton.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para pekerjanya mencampurkan satu liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.
Praktik produksi mie berformalin tersebut diketahui telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton per hari. Produk mie itu kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di kawasan Solo Raya.
Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh manusia dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius dalam jangka panjang.
“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk makanan di pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jn02)
