Polda Jateng Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo

0
IMG-20250205-WA0107

Polda Jateng Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo (JatengNOW/Dok)

PURWOREJO, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Seorang tersangka berinisial ERE (23) ditangkap atas dugaan melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG 12 kg (non-subsidi) secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 31 Januari 2025. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan praktik ilegal pemindahan gas LPG yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan.

“Tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi,” kata Kombes Pol. Arif Budiman, Dir Reskrimsus Polda Jateng, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (5/2/2025).

Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Pemindahan gas LPG yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 231 tabung gas LPG berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Kombes Pol. Arif Budiman menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.

Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Tersangka ERE dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda 60 miliar rupiah.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *