Polda Jateng Bongkar Sindikat Jual Beli Mobil Bodong Lengek Squad Pati

0

Kapolda mengatakan, para tersangka sudah memulai kegiatan menjual kendaraan hasil kejahatan sejak tahun 2017.

Polda Jateng Bongkar Sindikat Jual Beli Mobil Bodong di Pati (JatengNOW/Dok.)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar sindikat jual beli mobil bodong yang tergabung dalam ‘Lengek Squad Pati’. Sindikat tersebut menyediakan mobil bodong atau mobil tanpa dilengkapi BPKB di wilayah Pati dan Juwana.

Lima orang yang masuk dalam Lengek Squad Pati ditangkap, yaitu Agung Perasetya (38) alias Agung Sam, Puji Triono (29), Agus Purnomo (37), Sujarwo (36), dan MNS.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ungkap kasus sindikat Lengek Squad Pati tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di wilayah Jepara dan Pati. Kami berhasil mengamankan empat tersangka di Pati dan Jepara, satu lagi diamankan selang hari di Jawa Barat,” kata Kapolda Jateng saat memimpin rilis kasus di Lobi Mapolda Jateng, Selasa 9 Januari 2024, pagi.

Kapolda mengatakan, para tersangka sudah memulai kegiatan menjual kendaraan hasil kejahatan sejak tahun 2017.

Polda Jateng Bongkar Sindikat Jual Beli Mobil Bodong di Pati (JatengNOW/Adhirajasa.)

“Tindak pidana asal dari penjualan tersebut yaitu tindak pidana Fidusia dan Penggelapan, kendaraan hasil kejahatan dijual dengan harga di bawah dari harga pasaran karena tanpa surat,” terang Luthfi.

Modus operandi Lengek Squat Pati yakni memasarkan kendaraan yang akan dijual melalui status WA dan para tersangka saling membantu terkait pemasarannya.

“Jadi pada tahun 2022 para tersangka sepakat membentuk perkumpulan dengan nama Lengek Squad untuk mempermudah mereka dalam menjual mobil tanpa kelengkapan itu alias mobil bodong,” jelas Luthfi.

Para tersangka mendapat mobil tersebut dari luar provinsi seperti Jakarta dan wilayah Jawa Barat, kemudian dijual di wilayah Jawa Tengah.

“Usai dibeli, mobil-mobil tersebut dijual melalui sosial media dengan keuntungan Rp3 juta – 5 juta,” tutur Kapolda.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 mobil tanpa dilengkapi BPKB yang siap dijual, ditambah sejumlah STNK mobil yang masih dilakukan pemeriksaan apakah itu asli atau palsu.

Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *