Polda Jateng Bongkar TPPU Bandar Narkoba, Aset Disita Capai Rp3,1 Miliar

0
image

Polda Jateng Bongkar TPPU Bandar Narkoba, Aset Disita Capai Rp3,1 Miliar (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita aset dengan total nilai lebih dari Rp3,1 miliar.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir.

Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, petugas mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram.

“Dari hasil penyidikan, transaksi narkotika diketahui dilakukan melalui transfer antar rekening bank. Hal ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah pada tindak pidana pencucian uang,” ungkap Anwar Nasir.

Hasil pengembangan mengarah pada tersangka utama berinisial E.N. alias LEO alias LK, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018, sebelum akhirnya kembali ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.

“Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatan narkotikanya dengan berbagai cara. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke sumbernya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencucian uang hasil peredaran narkotika sejak tahun 2014 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka melakukan pembelian narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi, dengan nilai ratusan juta rupiah setiap transaksi.

“Pembayaran dilakukan menggunakan rekening atas nama pihak lain dan memanfaatkan aplikasi keuangan untuk mengaburkan jejak aliran dana,” lanjut Anwar Nasir.

Uang hasil kejahatan kemudian ditempatkan dan diintegrasikan ke dalam berbagai bentuk aset legal, seperti rumah, bangunan kos-kosan, kendaraan, serta perhiasan.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita dua unit rumah dan bangunan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp3,16 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar permasalahan.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita hasil kejahatannya. Ini adalah upaya untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki ruang menjalankan aksinya,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *