Polda Jateng Bongkar TPPU Investasi Walet Fiktif, Kerugian Capai Rp78 Miliar
Polda Jateng Bongkar TPPU Investasi Walet Fiktif, Kerugian Capai Rp78 Miliar (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, bersama Direktur Reskrimsus, Djoko Julianto, pada Selasa (31/3/2026).
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, dengan korban seorang wiraswasta berinisial UP (40). Peristiwa terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025 di wilayah Kota Semarang.
Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, tersangka menjalankan modus penipuan dengan menawarkan investasi fiktif sarang burung walet dengan iming-iming keuntungan hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal.
“Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana kembali ke kantong pribadi pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui total kerugian korban mencapai sekitar Rp78 miliar. Sementara itu, pelaku telah mengalihkan sebagian dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi fiktif, rekening koran, 24 token internet banking, serta aset berupa 9 unit mobil, 4 sepeda motor, BPKB kendaraan, dan sertifikat tanah.
Pengungkapan kasus ini turut melibatkan kerja sama dengan PPATK, kementerian terkait, serta pihak perbankan dalam proses pelacakan aliran dana (asset tracing).
Kabid Humas Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dan rasionalitas investasi. Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan berkedok investasi yang marak terjadi. (jn02)
