Polda Jateng Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu-sabu di Magelang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
MAGELANG, JATENGNOW.COM – Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kg di Mapolresta Magelang, Selasa (21/05/2024).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang, Magelang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial OWS (38) beserta barang buktinya.
“Dari tersangka, kami sita barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 Kg. Atas aksinya, tersangka mendapatkan upah Rp 10 juta,” ungkap Luthfi.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Kapolda Jateng menambahkan, kasus ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan bagian dari jaringan narkoba antar provinsi, yaitu jaringan putus Jawa-Aceh.
“Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa,” pungkas Luthfi. (jn02)