Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menggelar seminar hukum bertajuk “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum” pada Jumat (6/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya para penyidik dalam menghadapi dinamika perkembangan regulasi hukum pidana.
Seminar menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol Jansen Sitohang.
Kegiatan ini diikuti para Pejabat Utama Polda Jateng, Kapolres jajaran, serta para pejabat fungsi penyidikan seperti Wadir, Kabagwassidik, Kasubdit, Kasat hingga Kanit dari berbagai satuan, mulai dari Reskrim, Resnarkoba, Ressiber, PPA/PPO, Lantas hingga Polair di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Selain peserta yang hadir secara langsung, seminar juga diikuti oleh peserta lain melalui siaran live streaming dan Zoom. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menyampaikan bahwa seminar hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Suatu kehormatan bagi kami dapat menerima kehadiran Profesor Edward Omar Sharif Hiariej untuk berbagi ilmu dan wawasan kepada para Kapolres dan penyidik Polri di jajaran Polda Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum,” ujar Kapolda.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi menjadi salah satu kunci dalam menjaga kewibawaan serta martabat institusi Polri. Karena itu, para peserta diminta mengikuti seminar dengan serius agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“KUHP dan KUHAP merupakan pokok pekerjaan Polri sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu saya meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar pemahaman yang diperoleh dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan berbagai perspektif mengenai tantangan implementasi ketentuan hukum pidana dalam praktik penegakan hukum.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum dalam memahami perkembangan regulasi serta berbagai penyesuaian hukum pidana agar penegakan hukum dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta untuk memperdalam pemahaman terkait penerapan hukum pidana dalam praktik penyidikan di lapangan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa seminar hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas penyidik dalam memahami perkembangan regulasi hukum pidana.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para penyidik di jajaran Polda Jawa Tengah semakin memahami dinamika perkembangan hukum pidana serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam praktik penegakan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan serta perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi dan profesionalisme personel akan terus menjadi perhatian Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (jn02)
