Polda Jateng Imbau Pengendara Patuhi Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat, 20 Desember 2024

0

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah, mulai Jumat, 20 Desember 2024.

Pembatasan ini berlaku hingga Minggu, 22 Desember 2024, dengan operasional kendaraan barang akan dibebaskan kembali pada Senin, 23 Desember 2024. Namun, pembatasan kembali diberlakukan pada Selasa, 24 Desember 2024, untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di berbagai ruas jalan utama.

Kebijakan pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, dan hewan ternak tetap diperbolehkan beroperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap dapat dipenuhi selama liburan panjang Nataru.

Kebijakan pembatasan akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik jalan tol maupun non-tol, termasuk Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. Di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, serta Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan mengimbau kepada pengendara kendaraan barang untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran dan kenyamanan bersama selama periode libur Nataru.

“Kami mengimbau pengendara kendaraan barang untuk memperhatikan pembatasan ini. Tujuan kami adalah menciptakan liburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Tim kami akan memantau pelaksanaan pembatasan ini, dan kendaraan yang melanggar aturan akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan di kantong parkir yang tersedia,” ujar Kombes Pol. Sonny Irawan.

Dengan langkah ini, diharapkan arus lalu lintas selama liburan Nataru dapat berjalan lancar dan mengurangi potensi kemacetan yang biasa terjadi pada masa liburan panjang. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *