Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan 47,8 kilogram sabu dan 34.743 butir pil ekstasi di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, pada Rabu (20/3/2024). Barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus narkotika pada Januari dan Februari 2024.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari lima perkara tindak pidana narkotika, dengan tiga perkara di bulan Januari dan dua perkara di bulan Februari.
“Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan di Gerbang Tol Cikande, Banten pada 21 Februari 2024, dengan mengamankan 51 kilogram sabu dan 34.800 butir pil ekstasi,” ungkap Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammar Anwar Nasir.
Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan untuk diedarkan lintas Jawa-Sumatera.
Barang bukti disisihkan untuk keperluan penuntutan dan persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan menggunakan Mobile Incenerator milik BNNP Jateng.
“Pemusnahan dilakukan bertahap karena banyaknya barang bukti dan terbatasnya kapasitas Mobile Incenerator,” jelas AKBP Bowo dari Tim Labfor Polda Jateng.
Pemusnahan melalui Mobile Incenerator dilakukan dua tahap, yaitu pembakaran barang bukti dalam tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap agar asap yang keluar dari cerobong bebas dari kandungan berbahaya.
“Amphetamine sangat berbahaya. Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dikonsumsi sekali bisa mengakibatkan kematian. Jumlah sabu 49 kilogram ini cukup untuk merenggut nyawa satu kelurahan,” tandas AKBP Bowo.
Para tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimum. (jn02)