September 26, 2025

Polda Jateng Tangkap 4 Tersangka Pembuat Bom Molotov di Semarang dan Temanggung

0
WhatsApp Image 2025-09-25 at 14.03.45_ddecc98c

Polda Jateng Tangkap 4 Tersangka Pembuat Bom Molotov di Semarang dan Temanggung (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di Mapolda Jateng dan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025), sementara satu tersangka lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa dalam kasus pertama, tersangka berinisial AGF alias KY (21), mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap di Kuningan pada Senin (22/9). Ia diduga membantu merakit serta menyuruh rekannya melemparkan bom molotov ke arah petugas saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus lalu.

“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” jelas Dwi Subagio.

Bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas berisi bahan bakar dengan sumbu kain, dan sempat mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Polisi menyita pakaian, sepatu, serta sepeda motor milik tersangka. AGF dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP.

Kasus kedua terjadi di Temanggung pada 1 September, ketika petugas menemukan dua bom molotov di tas tersangka AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan. Ia ditangkap bersama rekannya MASD (18) dan AIP (17), warga Kecamatan Kranggan. MASD diketahui belajar membuat molotov dari kanal YouTube, sementara AIP membantu merakit serta membeli bahan bakar.

“Beruntung bom molotov tersebut berhasil kami amankan sebelum digunakan. Para pelaku langsung kami bawa ke Polres Temanggung untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua botol berisi bensin dengan sumbu, tas ransel, serta beberapa telepon genggam. Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, menegaskan bahwa bom molotov sangat berbahaya karena mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan ledakan tidak terkendali.

“Ini tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga berisiko membahayakan nyawa pelaku itu sendiri,” terangnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penindakan tegas dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.

“Polri tetap mengedepankan langkah humanis dalam pengamanan, namun tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang membahayakan keselamatan publik. Penegakan hukum ini untuk memastikan proses demokrasi berjalan aman tanpa gangguan,” ujarnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *