Polda Jateng Tangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Terkait Dugaan Penipuan Solar Industri

0
image

Polda Jateng Tangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Terkait Dugaan Penipuan Solar Industri (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Tim Satuan Tugas Anti-Premanisme Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, berinisial MJ (44), dalam Operasi Aman Candi 2025. Pria yang dikenal dengan sapaan Mbah Mun itu ditangkap atas dugaan penipuan dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp333 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam keterangan pers, Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi pada Sabtu (17/5/2025), setelah adanya laporan dari korban berinisial WA asal Kradenan, Blora.

“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada 17 Mei 2025. Kasus ini berawal dari laporan korban pada 11 Mei 2025 yang merasa tertipu dalam bisnis pengadaan solar industri,” kata Kombes Dwi Subagio.

Selain MJ, polisi juga menangkap WH (45), seorang perempuan asal Todanan, Blora, yang diduga membantu meyakinkan korban dalam skema penipuan tersebut.

Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan kerja sama bisnis pengadaan solar industri dengan mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan. Pelaku bahkan menyebut memiliki koneksi dengan jajaran komisaris untuk menambah keyakinan korban. Padahal, perusahaan yang disebut pelaku telah berhenti beroperasi sejak Juli 2022.

“Korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Penipuan dilakukan dengan iming-iming kerja sama yang ternyata fiktif,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MJ merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah tersangkut kasus penggelapan. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.

Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam memberantas aksi premanisme, khususnya yang dilakukan oleh oknum ormas atau profesi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis yang tidak memiliki legalitas jelas, serta segera melapor ke kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak penipuan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *