Polda Jateng Tangkap Kurir Narkoba di Semarang Utara, 332 Gram Sabu Disita
Polda Jateng Tangkap Kurir Narkoba di Semarang Utara, 332 Gram Sabu Disita (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM — Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DTR (24) ditangkap di rumahnya di kawasan Semarang Utara pada Sabtu (21/2/2026) siang.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bulu Lor itu diduga berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 332,18 gram serta 803 butir ekstasi yang dikemas dalam 10 plastik.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, Mega Laksana Putra, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Semarang.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan observasi. Begitu ciri-ciri terlapor dikantongi, petugas langsung melakukan penyergapan di kediamannya sekitar pukul 14.24 WIB,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika siap edar.
Dari hasil interogasi awal, DTR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dalam enam bulan terakhir. Terakhir ia mengambil 500 gram sabu dan 800 butir ineks di area Stasiun Poncol,” jelas Mega.
Pelaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah Rp5 juta setiap kali barang berhasil diedarkan. Polisi juga mengungkap bahwa DTR merupakan residivis kasus kriminal.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok berinisial S serta memutus jaringan peredaran narkoba. (jn02)
