Polda Jateng Tegaskan Komitmen, Deklarasi Zero Knalpot Brong untuk Pemilukada Damai

0

Polda Jateng Tegaskan Komitmen, Deklarasi Zero Knalpot Brong untuk Pemilukada Damai (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Polda Jawa Tengah menggelar Apel Deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” pada Minggu (1/9/2024). Acara ini berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, dengan dihadiri oleh seribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Deklarasi ini melibatkan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, partai politik peserta Pemilu, KPU, Bawaslu, perwakilan pelajar dan mahasiswa, serta berbagai komunitas otomotif lokal maupun nasional. Kegiatan dimulai dengan penyerahan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan pemasangan rompi oleh perwakilan peserta apel. Selanjutnya, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, memimpin pembacaan ikrar yang diikuti oleh seluruh peserta apel, diakhiri dengan pemusnahan simbolis knalpot brong dan penandatanganan deklarasi.

Dalam keterangan persnya, Kombes Pol Sonny Irawan menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat Jawa Tengah untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif selama tahapan Pemilukada 2024 berlangsung. Penertiban knalpot brong dinilai penting karena melanggar aturan spesifikasi teknis kendaraan, berkontribusi pada polusi udara, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Yang terpenting, penggunaan knalpot brong dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan atau konflik antar kelompok, terutama saat kampanye terbuka nanti,” ujar Kombes Pol Sonny Irawan.

Deklarasi ini juga merupakan langkah mitigasi untuk mencegah konflik yang tidak diinginkan, mengingat kampanye terbuka sebagai bagian dari tahapan Pemilukada 2024 akan segera dilaksanakan. Kombes Pol Sonny Irawan mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat, termasuk partai politik peserta Pemilu, untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada seluruh anggota dan pendukungnya.

“Penertiban oleh partai politik harus dilakukan, baik saat kampanye maupun di titik pemberangkatan menuju lokasi kampanye, agar tidak terjadi gesekan akibat adu suara knalpot brong,” tambahnya.

Polda Jateng berharap dengan adanya deklarasi ini, kampanye Pemilukada 2024 di Jawa Tengah dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan damai, tanpa adanya insiden gesekan antar kelompok akibat penggunaan knalpot brong, seperti yang pernah terjadi di Magelang dan Boyolali.

“Kami harapkan kampanye Pemilukada 2024 di Jawa Tengah berlangsung aman, lancar, dan damai,” tutup Kombes Pol Sonny Irawan. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *