Polda Jateng Tegaskan Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Sesuai Prosedur
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penanganan aksi unjuk rasa (unras) yang berakhir anarkis di depan Kantor Balaikota Semarang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada Rabu (28/8/2024), menanggapi sejumlah pertanyaan terkait penanganan insiden yang terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024.
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa awalnya aksi unjuk rasa berlangsung damai, namun situasi berubah ketika massa mulai memprovokasi petugas dengan melempari benda keras dan merobohkan pagar di depan pintu utama Balaikota Semarang. Eskalasi semakin meningkat menjelang malam hari, dengan massa melempari petugas menggunakan batu, kayu, dan benda keras lainnya.
Untuk mencegah bahaya lebih lanjut dan menjaga situasi tetap terkendali, aparat kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggunakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa yang semakin anarkis. Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.
“Sebelum kami mengambil tindakan tegas, berbagai upaya sudah dilakukan untuk meredakan situasi, termasuk negosiasi dan perintah lisan agar massa tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, ketika situasi semakin membahayakan, kami harus bertindak sesuai prosedur,” ujar Kombes Pol Artanto.
Penggunaan water cannon dan gas air mata, lanjut Kombes Pol Artanto, didasarkan pada prinsip necessitas, yaitu penggunaan kekuatan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak dapat dihindarkan.
“Kami memahami bahwa penggunaan gas air mata dapat menyebabkan ketidaknyamanan, namun dampaknya bersifat sementara dan langkah ini diambil untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi,” tambahnya.
Polda Jateng menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil selama penanganan unjuk rasa ini bertujuan untuk melindungi keselamatan semua pihak yang terlibat. “Kami selalu berupaya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng juga berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Semarang, serta mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum. (jn02)