Polda Jateng Tegaskan Razia Knalpot Brong Beralasan, Picu Keributan di Jalan Pahlawan
Ganggu Kenyamanan Malam Tahun Baru, Polresta Solo Tertibkan Puluhan Motor Knalpot Brong (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM– Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 dilakukan bukan tanpa alasan. Selain melanggar spesifikasi teknis kendaraan, suara bising knalpot modifikasi tersebut dinilai kerap memicu konflik sosial di ruang publik.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kerumunan warga di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada akhir pekan lalu. Video tersebut sempat memunculkan dugaan tawuran.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan dan koordinasi dengan Polrestabes Semarang, peristiwa tersebut dipastikan bukan tawuran, melainkan keributan antar pengguna jalan yang dipicu suara knalpot brong.
“Setelah kami lakukan klarifikasi dan meminta keterangan warga di sekitar lokasi, kejadian itu bukan tawuran. Keributan terjadi karena suara knalpot brong yang sangat bising dan memancing protes masyarakat,” ujar Artanto, Selasa (10/2/2026).
Keributan disebut bermula dari sebuah mobil berwarna putih yang menggunakan knalpot modifikasi dengan suara menyerupai ledakan. Bunyi keras tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga dan komunitas otomotif yang sedang berkegiatan di kawasan tersebut.
Meski sempat memanas, situasi dapat dikendalikan dan tidak berkembang menjadi bentrokan besar.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polrestabes Semarang menggelar penindakan pelanggaran kasat mata pada Senin malam (9/2), dengan fokus pada kendaraan berknalpot tidak standar. Sejumlah pengendara diberikan sanksi tilang maupun teguran sebagai bentuk penegakan aturan.
Artanto menegaskan, dalam Operasi Keselamatan Candi 2026, penertiban knalpot brong menjadi salah satu prioritas. Selain menyalahi aturan teknis kendaraan dan menimbulkan polusi suara, penggunaan knalpot tersebut juga berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kejadian ini menjadi contoh bahwa suara bising kendaraan bisa memancing emosi dan mengganggu ketenangan bersama. Kami ingin mencegah hal serupa agar ruang publik tetap aman dan nyaman,” tegasnya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan. Menjaga ketertiban di ruang publik, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama. (jn02)
